Penerimaan Calon Mahasiswa Baru Program Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Tahun Akademik 2010/2011

Undang-undang Pokok Agraria (UU Nomor 5 Tahun 1960) sebagai dasar pembangunan pertanahan mewajibkan pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah. Tujuan utama pendaftaran tanah adalah memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah bagi pemilik tanah terhadap bidang tanah yang dimiliki. Selain itu,  pendaftaran tanah juga bertujuan untuk memberikan informasi pertanahan, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Dengan tujuan tersebut, diharapkan pendaftaran tanah  dapat mendukung terwujudnya keadilan sosial  dan kemakmuran rakyat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pengukuran dan pemetaan kadastral adalah bagian yang melekat dari pelaksanaan tugas pendaftaran tanah, sehingga pengukuran dan pemetaan kadastral itu sesungguhnya adalah juga dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pendaftaran tanah. Dalam pemahaman yang demikian maka Asisten Surveyor Kadastral yang melaksanakan tugas pengukuran dan pemetaan kadastral pada hakikatnya melaksanakan tugas pemerintah di bidang pendaftaran tanah.

Program Diploma I Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (DI PPK-STPN) didisain untuk menghasilkan tenaga pengukuran dan pemetaan kadastral yang handal. Tenaga  dimaksud sangat dibutuhkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pendaftaran tanah  yang dilaksanakan di Indonesia. Penyelenggaraan Program DI PPK STPN didasarkan pada   SK Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 1996 dan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1924/D/T/1997.  Pengalaman panjang penyelenggaraan pendidikan Program DI PPK tersebut semakin memantapkan STPN berkomitmen menghasilkan tenaga pengukuran dan pemetaan kadastral yang berkualitas.



 Program ini diselenggarakan di STPN sebagai satu-satunya Pendidikan Tinggi Pertanahan di Indonesia dan bernaung di bawah BPN RI. Program Diploma I PPK-STPN dirancang khusus untuk menghasilkan Asisten Surveyor Kadastral dengan kualitas:
1. memahami bidang tugas-tugas pengukuran dan pemetaan kadastral sebagai bagian terpadu dari pelaksanaan pengelolaan pertanahan untuk mendukung 11 agenda pertanahan;
2. terampil melaksanakan pengukuran dan pemetaan kadastral, berdedikasi tinggi dan berlandaskan etika profesi;
3. mampu mengoperasikan program aplikasi berbasis komputerisasi  untuk pengolahan data dan pembuatan peta  kadastral.

Pendidikan Program Diploma I PPK-STPN berlangsung selama satu tahun yang terbagi dalam dua semester, dengan metode pengajaran:
1. kuliah klasikal oleh para dosen dan praktek yang dibimbing oleh para instruktur;
2. diskusi kasus-kasus dalam pelaksanaan pengukuran dan pemetaan kadastral;
3. proporsi teori 40 % dan praktek 60 % ;
4. praktek lapangan di laboratorium desa STPN (17 Desa di Propinsi DIY) secara terpadu dengan peralatan lengkap dalam satu paket kegiatan yang utuh.
Untuk informasi lebih  lanjut, tentang persyaratan dan pendaftaran dan pelaksanaan ujian, silahkan sobat berkunjung di website STPN, Pendaftaran dilakukan secara online, silahkan isi formulir ini bagi sobat yang berminat.